Peran Strategis Industri Asuransi dalam Mendukung Penguatan Ekonomi Hijau Nasional

Senin, 09 Februari 2026 | 10:56:45 WIB

JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen finansial untuk proteksi risiko semata. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peran sektor ini telah berkembang lebih luas, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan secara gamblang dua peran utama yang dapat dijalankan industri asuransi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi hijau atau green economy — sebuah paradigma ekonomi yang menyeimbangkan pertumbuhan dengan keberlanjutan lingkungan.

Peran Pertama: Proteksi untuk Proyek Ekonomi Hijau

Ogi menjelaskan bahwa peran pertama yang bisa dimainkan oleh perusahaan asuransi adalah menyediakan proteksi risiko terhadap proyek-proyek berbasis ekonomi hijau. Dalam era perubahan iklim dan ketidakpastian pasar, proyek hijau seperti energi terbarukan, efisiensi energi, dan inisiatif pelestarian lingkungan memerlukan payung perlindungan yang kuat. Tanpa mekanisme proteksi yang memadai, investasi dalam sektor ekonomi hijau cenderung dianggap berisiko tinggi oleh investor.

Penetrasi asuransi dalam proyek semacam ini memastikan bahwa ketika risiko seperti kerusakan fisik atau bencana lingkungan terjadi, pihak pelaksana proyek dan investornya tetap terlindungi. Dengan demikian, industri asuransi berkontribusi langsung terhadap stabilitas dan keberlanjutan program hijau tersebut. Lebih jauh, OJK bahkan mendorong perluasan cakupan asuransi bagi masyarakat berpenghasilan rendah — seperti petani, peternak, dan nelayan — yang sektor usahanya kini mulai merambah inovasi teknologi ramah lingkungan, seperti panel tenaga surya dan perlindungan ekosistem terumbu karang.

Peran Kedua: Industri Sebagai Investor Green Finance

Selain memberikan proteksi, peran kedua industri asuransi dalam mendukung ekonomi hijau adalah bertindak sebagai investor. Di bawah visi OJK, perusahaan asuransi tidak hanya mengelola premi untuk kewajiban polis, tetapi juga aktif mengalokasikan modalnya ke instrumen keuangan yang berbasis green economy. Strategi ini bukan sekadar tindakan filantropis, melainkan langkah fundamental untuk meningkatkan likuiditas dan sumber daya bagi proyek hijau berkualitas tinggi.

Ogi menyatakan bahwa sebagai investor, perusahaan asuransi dapat membeli instrumen investasi berbasis ekonomi hijau — seperti surat berharga atau efek yang dikeluarkan untuk mendukung proyek energi bersih, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, atau program mitigasi perubahan iklim. Untuk mendorong hal ini, OJK menekankan pentingnya insentif yang mampu mengurangi beban modal bagi industri asuransi, misalnya dalam perhitungan risk based capital (RBC). Dengan memberikan pengurangan bobot risiko (risk weighted asset) bagi aset hijau, sektor asuransi diharapkan semakin tertarik menempatkan modalnya pada sektor yang memberi dampak lingkungan positif.

Dalam kata Ogi, “kalau beli instrumen surat berharga atau efek … itu diringankan risk based asset-nya itu.” Penyesuaian semacam ini memberi sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi hijau bukan hanya kebutuhan sosial atau lingkungan, tetapi juga peluang investasi finansial yang relevan untuk struktur portofolio industri asuransi.

Insentif dan Tantangan Ekosistem Asuransi Hijau

Meski peran ganda ini menjanjikan kontribusi nyata terhadap ekonomi hijau, Ogi menegaskan bahwa tanpa adanya insentif struktural dan dukungan kebijakan yang jelas, partisipasi industri asuransi dalam sektor ini bisa menjadi berat. Untuk itu, insentif seperti kebijakan RBC yang lebih ramah terhadap investasi hijau sangat penting. Dengan insentif tersebut, industri asuransi tidak hanya diberi keuntungan fiskal, tetapi juga dorongan untuk memformalkan dukungan terhadap green finance melalui alokasi modal yang lebih besar.

Namun, OJK sendiri juga menyoroti bahwa pengembangan pasar asuransi hijau bukan sekadar soal regulasi semata, tetapi soal penciptaan ekosistem yang juga melibatkan lembaga keuangan lainnya, regulator, dan pelaku usaha. Ogi menyebut bahwa pembelajaran terhadap praktik asuransi hijau di negara lain menjadi penting untuk menciptakan sinergi yang efektif, bukan hanya di industri asuransi tetapi juga pada institusi finansial lain yang sama-sama punya peran dalam proyek hijau.

Arah Kebijakan OJK dan Potensi Kontribusi Jangka Panjang

Dorongan OJK terhadap peran industri asuransi dalam ekonomi hijau merupakan bagian dari visi yang lebih luas untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan tangguh menghadapi perubahan iklim global. Selain menjamin keamanan finansial investor dan pelaku usaha, peran ganda tersebut juga memperluas fungsi sosial industri asuransi dalam mendukung masyarakat, terutama kelompok yang rentan dan berpenghasilan rendah.

Implementasi dua peran utama ini diprediksi mampu membuka ruang inovasi produk asuransi baru yang berfokus pada mitigasi risiko lingkungan, seperti asuransi risiko bencana atau perlindungan portfolio investasi dalam sektor energi terbarukan. Secara tidak langsung, hal ini membantu menciptakan struktur ekonomi yang lebih adaptif terhadap tantangan iklim, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam gerak global menuju pembangunan hijau.

Kesimpulan: Asuransi sebagai Pendorong Ekonomi Hijau

Pandangan OJK bahwa industri asuransi memiliki dua peran utama — sebagai protektor dan investor dalam ekonomi hijau — menunjukkan arah baru bagi sektor ini dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Kehadiran insentif kebijakan yang tepat serta sinergi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci keberhasilan implementasi strategi ini. Dengan demikian, peran industri asuransi bukan hanya penting dari sisi finansial, tetapi juga strategis dalam menghadapi tantangan iklim dan membangun masa depan yang lebih hijau.

Terkini