JAKARTA - Dalam upaya menata pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan resmi .
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil peran aktif dengan mendukung legalisasi dan penataan 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola minyak rakyat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Penataan ini sangat penting mengingat banyaknya sumur minyak rakyat yang beroperasi di dalam atau di sekitar kawasan hutan.
Menurut Menhut, aktivitas pengeboran serta penimbunan minyak ilegal tersebut selama ini menimbulkan berbagai risiko yang mengancam kelestarian lingkungan, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, hingga potensi kebakaran yang berbahaya.
“Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan,” ujar Raja Juli Antoni.
Tantangan dan Risiko Sumur Minyak Rakyat
Sebelumnya, keberadaan sumur minyak rakyat yang tidak terorganisir telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga masalah sosial.
Sumur-sumur yang tidak memiliki izin dan tanpa pengawasan ini berpotensi menimbulkan kerusakan hutan yang tidak dapat dipulihkan dengan mudah.
Selain itu, aktivitas ilegal tersebut juga meningkatkan risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu fungsi kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Dengan adanya penataan yang melibatkan legalisasi, pemerintah dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Selain itu, upaya pemulihan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas sumur minyak ilegal dapat dilakukan secara lebih terencana dan efektif.
Kolaborasi Tim Gabungan dalam Penanganan Sumur Minyak Rakyat
Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menangani persoalan ini secara serius, Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat dibentuk dan bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait serta instansi lainnya.
Dalam rapat yang digelar, Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perwakilan Pertamina, serta pemerintah daerah penghasil minyak, membahas langkah strategis penataan sumur minyak rakyat.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam menyusun mekanisme yang lebih terstruktur bagi pengelolaan sumur minyak rakyat agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, diharapkan dapat tercipta sinergi untuk menjamin keamanan, legalitas, serta keberlanjutan produksi minyak rakyat yang selama ini tersebar.
Mekanisme Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat yang Baru
Salah satu hal penting yang disepakati dalam rapat tersebut adalah penataan sumur minyak rakyat yang sudah terinventarisasi agar berada di bawah naungan badan usaha yang resmi.
Badan usaha tersebut dapat berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Menurut Menhut Raja Juli Antoni, seluruh hasil produksi dari sumur rakyat wajib dijual kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa produksi minyak rakyat dapat masuk ke dalam sistem distribusi resmi dan terpantau dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pengelolaan sumur minyak rakyat secara resmi diatur dengan jelas.
Tujuannya agar produksi dapat dikelola secara legal oleh koperasi, BUMD, atau UKM milik masyarakat..
Dalam mekanisme yang baru, perusahaan migas atau KKKS yang beroperasi dekat dengan sumur rakyat akan membeli produksi minyak dengan harga sekitar 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Selanjutnya, produksi tersebut akan dihitung sebagai bagian dari lifting KKKS, yang berarti masuk dalam perhitungan produksi resmi migas nasional.
Manfaat Penataan untuk Masyarakat dan Lingkungan
Penataan sumur minyak rakyat ini membawa sejumlah manfaat penting. Dari sisi masyarakat, legalisasi dan pengelolaan yang lebih baik akan memberikan kepastian hukum dan peluang ekonomi yang lebih jelas.
Dengan berada di bawah koperasi, BUMD, atau UMKM resmi, masyarakat dapat memperoleh pendapatan yang sah dan berkesinambungan dari aktivitas produksi minyak mereka.
Di sisi lain, dari perspektif lingkungan, penataan ini akan membantu mengurangi kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pengeboran ilegal yang selama ini sulit dikontrol.
Pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan rehabilitasi kawasan yang terdampak, sehingga fungsi ekosistem hutan dapat dipertahankan.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk menjamin kegiatan minyak rakyat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Langkah Ke Depan dan Harapan Pemerintah
Dengan penataan yang sudah berjalan dan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah berharap kegiatan sumur minyak rakyat dapat semakin profesional dan terorganisir. Hal ini penting untuk menjawab kebutuhan energi nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Raja Juli Antoni menuturkan, upaya ini tidak hanya mengatur produksi minyak rakyat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah penghasil minyak.
“Penataan sumur minyak rakyat akan membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi secara legal dalam industri migas, sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan dukungan Kementerian Kehutanan dan sinergi antar kementerian terkait, diharapkan penataan sumur minyak rakyat ini menjadi model keberhasilan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.