JAKARTA - Setiap tahunnya, jutaan warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk mempermudah masyarakat, layanan Samsat Keliling hadir sebagai alternatif praktis sehingga wajib pajak tidak harus antre panjang di kantor induk Samsat. Hari ini, Selasa 16 September 2025, layanan Samsat Keliling dibuka di 14 titik berbeda di wilayah Jabodetabek, memberikan kemudahan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait prosedur pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Layanan Praktis dan Persyaratan Wajib Pajak
Layanan Samsat Keliling memungkinkan masyarakat membayar PKB tahunan beserta biaya SWDKLLJ dan administrasi cetak STNK secara cepat. Untuk dapat menggunakan layanan ini, warga harus memenuhi persyaratan tertentu. Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, BPKB asli, dan fotokopi masing-masing dokumen. Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
- Baca Juga Tips Menabung Emas yang Aman dan Cuan
Apabila pajak kendaraan menunggak lebih dari satu tahun, pembayaran tidak dapat dilakukan melalui Samsat Keliling, dan wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat induk untuk menyelesaikan tunggakan. Hal ini penting agar proses pembayaran berjalan lancar dan dokumen kendaraan tetap legal.
Waktu Operasional dan Lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, tergantung lokasi. Informasi waktu dan lokasi operasional disampaikan melalui akun media sosial @tmcpoldametro. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang, terutama di akhir periode pembayaran.
Berikut rincian lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek:
Jakarta:
Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Utara: Halaman Samsat Jakut dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Barat: Gelanggang Remaja Cengkareng (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (09.00-15.00 WIB) dan Pos Polisi TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)
Jakarta Timur: Samsat Jaktim (08.00-15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Tangerang Raya:
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Foodmosphere (09.00-13.00 WIB)
Serpong: Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
Ciputat: Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading (08.00-14.00 WIB)
Bekasi dan Depok:
Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00-12.00 WIB)
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00-12.00 WIB)
Depok: Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB)
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Biaya Pembayaran Pajak Kendaraan
Biaya yang dibayarkan melalui layanan Samsat Keliling mencakup Pajak Kendaraan Bermotor tahunan sesuai ketentuan, SWDKLLJ, dan biaya administrasi cetak STNK. Besaran biaya berbeda tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah registrasi. Dengan layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengatur pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor induk yang biasanya padat pengunjung.
Alternatif Digital Melalui Aplikasi SIGNAL
Selain Samsat Keliling, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan tahunan secara daring. Aplikasi ini mempermudah transaksi karena mendukung pembayaran di 33 provinsi, dan STNK akan dikirim ke alamat terdaftar.
Namun, perlu diperhatikan bahwa aplikasi SIGNAL tidak bisa digunakan jika kendaraan menunggak pajak lebih dari satu tahun. Dalam kondisi tersebut, pemilik kendaraan tetap wajib datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu.
Manfaat Menggunakan Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Pertama, proses pembayaran lebih cepat karena lokasinya tersebar di berbagai titik strategis. Kedua, masyarakat bisa menghindari antrean panjang di kantor induk. Ketiga, seluruh dokumen kendaraan tetap terjaga legalitasnya karena pembayaran langsung tercatat oleh sistem Samsat.
Dengan hadirnya layanan keliling ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin membayar pajak tepat waktu. Selain itu, layanan ini juga membantu aparat pemerintah dalam pendataan kendaraan bermotor secara lebih akurat.
Tips Memanfaatkan Samsat Keliling
Untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar, berikut beberapa tips:
Cek jadwal resmi di media sosial @tmcpoldametro atau situs resmi Samsat wilayah masing-masing.
Siapkan dokumen lengkap, termasuk KTP, BPKB, STNK, dan fotokopi.
Datang di awal jam operasional untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan aplikasi SIGNAL jika kendaraan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, agar proses lebih cepat dan praktis.
Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dengan lebih efisien dan nyaman, sekaligus memastikan kendaraan tetap legal untuk digunakan di jalan.
Layanan Samsat Keliling merupakan salah satu inovasi yang mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban tahunan. Memanfaatkan layanan ini akan membantu warga menghemat waktu, menghindari antrean, dan menjaga dokumen kendaraan tetap sah. Jangan lupa selalu membawa dokumen lengkap dan memperhatikan syarat agar pembayaran berjalan lancar.