Wajib Punya Kebun Tebu, Pabrik Gula Rafinasi Terancam Batal Investasi

Wajib Punya Kebun Tebu, Pabrik Gula Rafinasi Terancam Batal Investasi
Dampak Aturan Kebun Tebu bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Kepastian Usaha [FOTO: NET].

JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan industri gula rafinasi memiliki perkebunan tebu berpotensi mengancam kepastian investasi. Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menerangkan, sektor gula rafinasi sejak awal dirancang sebagai industri pengolahan (refinery), bukan industri perkebunan yang menyatu dengan budidaya tebu.

Menurut dirinya, jika pabrik gula rafinasi diharuskan mengelola perkebunan sendiri, akan muncul kebutuhan modal baru dalam skala besar yang dapat mengusik stabilitas dunia usaha.

“Pasti [mengganggu investasi]. Ini kan dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah industri untuk pengolahan, lalu mereka diminta untuk menghadapi perkebunan, itu pertama,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).

Kebijakan tersebut, imbuhnya, dianggap memicu ketidakjelasan hukum. Anthony menilai regulasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tidak sepantasnya diberlakukan secara mendadak kepada industri yang sejak awal beroperasi dengan skema bisnis yang tak sama.

Ia memandang apabila pabrik gula rafinasi dipaksa mempunyai lahan perkebunan sendiri, ada banyak hal yang mesti dikalkulasi, mulai dari kapabilitas perusahaan, alokasi investasi, hingga ketersediaan tanah yang akan dipakai.

“Apakah lahannya harus membeli atau seperti apa? Hal-hal seperti itu justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha,” kata dia.

Ia memberi saran agar pemerintah terlebih dahulu menjamin daya saing industri gula dalam negeri. Sebab, bilamana ongkos produksi domestik lebih tinggi ketimbang negara lain, maka pembengkakan biaya itu pada akhirnya bakal ditanggung oleh konsumen.

Di sisi lain, Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menguraikan regulasi mengenai kewajiban penyatuan antara industri gula dan area perkebunan. 

Menurut Khudori, aturan itu sejatinya telah tercantum sejak Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014 tanpa membedakan antara pabrik gula konsumsi maupun gula rafinasi.

Namun, pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, timbul pengecualian bagi sektor gula rafinasi melalui penjelasan pasal.

 Berdasarkan tingkatan hukum, jika aturan teknis di bawahnya berseberangan dengan undang-undang, maka ketentuan tersebut semestinya gugur.

Kendati demikian, ia menilai kendala utamanya bukan sekadar aspek hukum, melainkan penerapannya di lapangan. Ia membeberkan, mayoritas dari 11 pabrik gula rafinasi di Tanah Air dibangun di kawasan pelabuhan dengan konsep stand alone atau berdiri mandiri tanpa keterikatan dengan perkebunan.

Pasokan bahan bakunya bersumber dari impor raw sugar sehingga perancangan pabriknya tidak sama dengan pabrik gula berbasis tebu. 

Apabila diharuskan mengelola kebun sendiri, perusahaan wajib menggelontorkan investasi tambahan guna merombak sistem pemrosesan dari gula mentah menjadi tebu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index