Menbud Fadli Zon Minta Penampungan Batu Bara Keluar dari KCBN Muarajambi

Menbud Fadli Zon Minta Penampungan Batu Bara Keluar dari KCBN Muarajambi
Menbud Minta Stockpile Batu Bara Pindah dari Kawasan KCBN Muarajambi [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mendesak agar area penampungan batu bara (stockpile) dipindahkan keluar dari Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi.

Sikap tersebut disampaikan Fadli Zon guna menanggapi pertanyaan mahasiswa pada agenda kuliah umum pemajuan kebudayaan dalam perspektif ekonomi budaya di Kampus Universitas Jambi di Kota Jambi, Jumat (31/7/2026).

"Saya yakin pak gubernur berpihak kepada budaya. Kami meminta bahkan tambang-tambang yang ada di situ yang ada stockpile segera bisa memindahkan dari wilayah KCBN Muarajambi," ungkapnya.

Ia meyakini bahwasanya jajaran pemerintah daerah, khususnya gubernur, mengusung komitmen serupa dalam menjaga warisan sejarah, mengingat perlindungan atas cagar budaya merupakan perkara mutlak yang tak dapat ditawar.

Lebih lanjut, Fadli Zon memperingatkan bahwa penetapan sebuah area menjadi cagar budaya melahirkan konsekuensi hukum yang bersifat mengikat.

Menurutnya, tiap-tiap tindakan yang berpotensi merusak atau mengancam kawasan cagar budaya sanggup dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Kendati terdapat ancaman sanksi, pihak pemerintah saat ini masih memprioritaskan proses transisi yang persuasif supaya para pelaku usaha sanggup menggeser operasionalnya secara kesadaran mandiri tanpa mencederai pelestarian budaya.

Langkah tersebut ditempuh demi merancang ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan pada masa mendatang.

"Tapi karena semuanya ini dalam proses, kami harapkan semuanya dapat berjalan baik, untuk keberlanjutan ekosistem (candi)," tutupnya.

Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto menguraikan wilayah zona inti yang dimaksud, selaras dengan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Nomor: 135/M/2023 Mengenai Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Di dalam ketetapan tersebut, dirumuskan sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi. Terdiri dari zona inti, penyangga, serta pengembangan, yang membentang seluas 3.981 hektare (ha) pada KCBN Muarajambi.

Gubernur Jambi Al Haris menggarisbawahi bahwa pihaknya masih menanti arahan keputusan Kementerian Kebudayaan terkait pembagian zona di wilayah KCBN Muarajambi. Pasalnya, area cagar budaya merupakan aset yang sepenuhnya di bawah naungan Kemenbud.

"Saya masih menunggu itu, karena ini sudah wewenang Kementerian Kebudayaan sebagai pemilik aset candi itu. Kalau di zona inti tidak boleh ada apapun, kalau zona penyangga masih boleh, sepanjang tidak merusak lingkungan itu intinya," kata Al Haris.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index