JAKARTA - Pemerintah semakin serius memperkuat ketahanan pangan nasional melalui percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
SKB ini ditujukan sebagai langkah strategis agar rantai pasok pangan berjalan lebih efisien dan petani memperoleh dukungan optimal dalam menyalurkan hasil panen mereka.
Penandatanganan SKB dilakukan bersamaan dengan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria. Kegiatan ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
Respons Terhadap Arahan Presiden
Menurut Zulkifli Hasan, penandatanganan SKB ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat rantai pasok pangan nasional. Fokus utamanya adalah penyediaan sarana pascapanen, termasuk gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.
"Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim," ujar Zulkifli, menegaskan urgensi kebijakan tersebut dalam menjaga stabilitas pangan nasional. SKB ini dianggap sebagai fondasi penting untuk mengatasi permasalahan klasik dalam penyimpanan hasil pertanian yang selama ini menghambat distribusi.
Tantangan Petani dan Keterbatasan Infrastruktur
Salah satu masalah utama yang dihadapi petani adalah keterbatasan fasilitas penyimpanan. Produksi pangan nasional, terutama gabah, mengalami peningkatan signifikan, namun jumlah gudang yang tersedia belum mampu menampung seluruh hasil panen.
Zulkifli menekankan bahwa pembangunan gudang baru menjadi strategi penting. Melalui SKB ini, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah, sebagai upaya konkret memperkuat ketahanan pangan nasional.
"Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Tidak boleh masyarakat, khususnya petani, dirugikan karena ketidakmampuan kita menyerap gabah maupun jagung," tegas Zulkifli.
Ia menambahkan, masalah utama bukan pada produksi, tetapi pada kapasitas gudang. Selama ini, jumlah gudang Bulog justru mengalami penurunan, bukan peningkatan, sehingga menjadi kendala utama penyerapan hasil panen.
Mekanisme SKB dan Peraturan Lanjutan
Penugasan pembangunan infrastruktur melalui SKB diatur berdasarkan Undang-Undang BUMN terbaru. Setiap infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah dan BUMN harus diawali dengan penerbitan SKB yang melibatkan kementerian terkait.
SKB ini kemudian diikuti dengan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) agar proyek memiliki dasar hukum yang kuat dan koordinasi lintas kementerian berjalan efektif.
Zulkifli menjelaskan, penerbitan SKB dan Perpres dilakukan bersamaan agar pembangunan gudang dan fasilitas pascapanen bisa segera berjalan. Model ini juga diterapkan pada program koperasi desa (kopdes) untuk mendukung ekonomi lokal sekaligus memperkuat kedaulatan pangan di tingkat akar rumput.
“Nah ini (Inpres atau Perpres) sedang kami urus, jadi bersamaan. Jadi, setelah SKB harus ada Perpres, seperti juga koperasi desa (kopdes),” tegas Zulkifli. Dengan mekanisme ini, proyek pembangunan gudang diharapkan bisa terealisasi lebih cepat, tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.
Dampak Positif bagi Ketahanan Pangan
Percepatan pembangunan gudang dan fasilitas pascapanen diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan.
Selain meningkatkan efisiensi distribusi pangan, keberadaan gudang baru juga dapat menurunkan risiko kerugian petani akibat pembusukan atau kehilangan hasil panen. Dengan begitu, ketahanan pangan nasional bisa lebih terjamin, sementara harga pangan tetap stabil.
Selain itu, percepatan infrastruktur pascapanen juga memberikan peluang ekonomi baru, terutama bagi UMKM dan koperasi lokal yang terlibat dalam rantai pasok pangan.
Gudang yang tersebar di berbagai daerah akan mempermudah akses logistik, mendukung distribusi yang lebih merata, dan meningkatkan daya saing produk pangan lokal di pasar nasional maupun internasional.
Sinergi Lintas Kementerian
Keberhasilan percepatan infrastruktur pascapanen tidak lepas dari koordinasi lintas kementerian. SKB yang ditandatangani melibatkan Mendagri, Mentan, Sekjen Kemenkeu, dan Kepala BP BUMN, serta diawasi Menko Pangan.
Sinergi ini memastikan setiap langkah pembangunan gudang memiliki dukungan regulasi, alokasi anggaran, dan manajemen proyek yang jelas.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, pemerintah berharap hambatan klasik seperti keterbatasan fasilitas dan birokrasi yang lambat dapat diatasi. Setiap kementerian memiliki peran spesifik, mulai dari pengawasan anggaran, pelaksanaan teknis, hingga regulasi yang menjamin kelancaran proyek.
Langkah ke Depan
Ke depan, pemerintah menargetkan pembangunan gudang baru selesai dalam waktu cepat dan mulai beroperasi untuk mendukung penyerapan hasil panen.
Program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan pangan, menstabilkan harga, dan memberikan kepastian bagi petani.
Dengan SKB ini, setiap pihak terkait memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk hak dan kewajiban masing-masing kementerian dan lembaga dalam pembangunan fasilitas pascapanen. Sinergi yang terbangun diharapkan bisa menjadi model implementasi kebijakan pangan yang efektif dan berkelanjutan.