JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan bahwa proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung.
Perpres ini kini tinggal menunggu tahap distribusi kepada pihak terkait untuk segera diterapkan.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan.
Perpres ini menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif pelaksanaan MBG, mulai dari standar operasional hingga mekanisme pengawasan. Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa program MBG berjalan efektif, aman, dan memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.
Sanksi Tegas untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Dalam Perpres yang sudah disusun, tercantum ketentuan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Meskipun demikian, Dadan menegaskan bahwa sanksi administratif, termasuk penghentian operasional, sudah berlaku dan diterapkan oleh BGN secara konsisten.
“SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan dapat diberi sanksi administratif, bahkan penghentian operasional,” ujar Dadan. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan serta memastikan keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Menanggapi insiden keracunan makanan yang akhir-akhir ini terjadi dan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di beberapa wilayah, BGN telah mengambil langkah konkret dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 106 SPPG. Dari jumlah tersebut, baru 12 unit yang diperbolehkan kembali beroperasi setelah melalui evaluasi ketat.
Sistem Pemantauan Real-Time Kasus Keracunan
Dadan menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengelola data kasus keracunan terkait program MBG secara real-time. Data tersebut dipantau dan diperbarui setiap hari agar transparansi dan akuntabilitas program dapat dijaga dengan baik.
“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” kata Dadan mengenai mekanisme pelaporan data yang terintegrasi. Dengan sistem ini, masyarakat dan pihak terkait dapat memantau perkembangan kasus keracunan secara terbuka, serupa dengan pelaporan data kasus Covid-19 di masa lalu.
Meski demikian, Dadan belum merinci secara spesifik situs atau platform yang digunakan untuk menampilkan data tersebut, tetapi ia memastikan bahwa pemantauan data dilakukan secara transparan dan akurat.
Pembagian Tugas Antar Kementerian dalam Pelaksanaan MBG
Perpres Tata Kelola MBG juga merinci peran dan tugas berbagai kementerian dalam pelaksanaan program ini. Badan Gizi Nasional (BGN) berfungsi sebagai penyelenggara utama dan bertanggung jawab melakukan intervensi jika diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan memiliki peran pengawasan pelaksanaan, memastikan bahwa semua prosedur kesehatan dan standar kebersihan terpenuhi. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan gizi khususnya bagi ibu hamil dan menyusui, yang menjadi kelompok rentan dalam hal pemenuhan gizi.
Lebih lanjut, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas membina para petani, peternak, dan nelayan untuk meningkatkan produksi bahan pangan yang menjadi sumber gizi dalam program MBG. Dengan koordinasi yang jelas ini, rantai pasok pangan diharapkan dapat berjalan lancar dan mencukupi kebutuhan program.
Standar Teknis dan Penguatan Rantai Pasok
Selain mengatur pembagian tugas antar kementerian, Perpres juga mengatur sejumlah ketentuan teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program MBG.
Standar makanan yang layak disajikan menjadi perhatian utama, termasuk aspek sanitasi dan kebersihan yang harus diutamakan agar risiko keracunan dapat diminimalkan.
Perpres juga mengatur mekanisme penanganan korban keracunan makanan, agar respons terhadap kejadian yang tidak diinginkan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Hal ini penting agar dampak negatif dari kasus keracunan dapat ditekan dan program MBG tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, penguatan rantai pasok pangan menjadi bagian integral dalam Perpres. Dengan memperkuat suplai bahan baku bergizi dari petani, peternak, dan nelayan, program MBG dapat menyediakan makanan berkualitas secara konsisten, mendukung kesehatan penerima manfaat secara berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah untuk Program MBG
Penyusunan Perpres Tata Kelola MBG yang sudah selesai ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu upaya utama dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia.
Program MBG dirancang untuk memberikan asupan gizi yang cukup bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil, yang menjadi kelompok rentan terhadap masalah gizi buruk.
Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara signifikan.
Dadan menegaskan bahwa dengan aturan yang sudah diatur secara rinci dan sinergi lintas kementerian yang baik, pelaksanaan MBG akan semakin efektif dan memberikan hasil optimal.
“Dengan adanya Perpres ini, semua pihak terkait memiliki pedoman jelas untuk menjalankan tugas masing-masing demi keberhasilan program,” tutupnya.