Cek Kendaraan Anda, Ada Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Senin, 15 September 2025 | 09:13:41 WIB
Cek Kendaraan Anda, Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

JAKARTA - Hari Senin, 15 September 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Pada tanggal tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan. Kebijakan ini berlaku pada jam sibuk pagi dan sore, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di ibu kota yang kerap padat.

Penerapan sistem ganjil genap sudah menjadi salah satu strategi utama dalam mengendalikan kepadatan kendaraan, khususnya di kawasan yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat. Dengan penegakan aturan ini, diharapkan perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan waktu tempuh bisa lebih efisien.

Ketentuan Umum Sistem Ganjil Genap

Mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Untuk hari kerja seperti Senin, aturan tetap sama, yakni pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berjalan.

Jika tanggal menunjukkan angka ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diperbolehkan melintas. Sebaliknya, ketika tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang dapat melewati ruas jalan tertentu.

Penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Masyarakat yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Daftar 25 Ruas Jalan dengan Ganjil Genap

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, terdapat 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap, di antaranya:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun–TB Simatupang)

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman (Grogol–Slipi)

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I. Panjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya (sisi Barat, Timur dari Paseban Raya–Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Aturan di 28 Akses Menuju Gerbang Tol

Selain ruas jalan utama, sistem ganjil genap juga berlaku di 28 akses menuju pintu tol dalam kota. Para pengendara disarankan memperhatikan aturan ini agar tidak terkena tilang. Berikut beberapa akses penting yang terkena aturan:

Dari Jalan Anggrek Neli Murni ke Tol Jakarta–Tangerang

Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso

Dari Brigjen Katamso ke Gerbang Tol Slipi 2

Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama

Simpang Palmerah Utara–KS Tubun ke Gerbang Tol Slipi 1

Dari Pejompongan Raya ke Gerbang Tol Pejompongan

Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke Jalan Tentara Pelajar

Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran ke Jalan Gerbang Pemuda

Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng ke simpang Kuningan

Dari Jalan Taman Patra ke Gerbang Tol Kuningan

Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu ke simpang Pancoran

Dari Simpang Pancoran ke Gerbang Tol Tebet

Dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya ke Gerbang Tol Tebet 2

Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu ke Pancoran Timur II

Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu ke simpang Otto Iskandardinata–Dewi Sartika

Simpang Dewi Sartika–Otto Iskandardinata ke Gerbang Tol Cawang

Off ramp Tol Halim/Kalimalang ke Jalan Inspeksi Kalimalang

Jalan Cipinang Cempedak IV ke Gerbang Tol Kebon Nanas

Dari Jalan Bekasi Timur Raya ke Gerbang Tol Pedati

Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara ke Jalan Bekasi Barat

Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran ke Jalan Bekasi Timur Raya

Jalan Bekasi Barat ke Gerbang Tol Jatinegara

Simpang Rawamangun Muka Raya–Utan Kayu Raya ke Gerbang Tol Rawamangun

Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung ke simpang Utan Kayu Raya–Rawamangun Muka Raya

Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung ke simpang H Ten Raya–Rawasari Selatan

Simpang Rawasari Selatan–H Ten Raya ke Gerbang Tol Pulomas

Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung ke simpang Suprapto–Perintis Kemerdekaan

Simpang Pulomas ke Gerbang Tol Cempaka Putih

Manfaat Sistem Ganjil Genap

Penerapan aturan ini tidak hanya ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi juga membantu menekan polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. Dengan jumlah kendaraan yang berkurang pada jam-jam tertentu, kualitas udara di Jakarta diharapkan dapat lebih terjaga.

Selain itu, kebijakan ganjil genap juga mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan moda transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, atau KRL, yang lebih efisien dalam mengangkut penumpang dalam jumlah besar.

Dengan diberlakukannya jadwal ganjil genap di Jakarta pada Senin, 15 September 2025, pengendara perlu memperhatikan akhiran pelat nomor masing-masing kendaraan. Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan utama dan 28 akses tol, dengan jam operasional terbagi pagi dan sore. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan demi kelancaran perjalanan bersama serta menghindari denda tilang.

Terkini

Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini September 2025

Senin, 15 September 2025 | 17:44:52 WIB

Olahraga 30 Menit Sehari Jaga Gula Darah Tinggi

Senin, 15 September 2025 | 17:44:50 WIB

Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Four Nations Cup

Senin, 15 September 2025 | 17:44:49 WIB

Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez Kuasai Puncak

Senin, 15 September 2025 | 17:44:46 WIB

Jadwal Turnamen Badminton Hari Ini PBSI Update Terbaru

Senin, 15 September 2025 | 17:44:44 WIB