JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi mengizinkan penggunaan armada pesawat Boeing Series Max-8 untuk beroperasi di wilayah udara nasional. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keselamatan penerbangan sekaligus mendukung kelancaran transportasi udara di tanah air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa sejumlah maskapai domestik yang telah memiliki sertifikat AOC (Air Operator Certificate) saat ini sudah menggunakan pesawat Boeing Max series. Contohnya adalah Airfast yang mengoperasikan dua unit Max 8, serta Lion Air dengan satu unit Max 9. Lukman juga menambahkan bahwa beberapa maskapai nasional lain tengah mempersiapkan penambahan armada Boeing Max 8 dalam waktu dekat.
Latar Belakang Larangan dan Evaluasi Ulang
- Baca Juga Tips Menabung Emas yang Aman dan Cuan
Larangan terbang bagi Boeing 737 Max sempat diterapkan di Indonesia, menyusul kecelakaan yang melibatkan pesawat jenis ini. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keselamatan penerbangan dan melindungi penumpang.
Namun, setelah melalui serangkaian investigasi mendalam dan perbaikan signifikan terhadap sistem pesawat, pemerintah akhirnya membuka kembali peluang penggunaan Boeing 737 Max. Keputusan ini selaras dengan tindakan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Australia, dan Korea Selatan yang lebih dulu mengoperasikan seri Max dengan aman.
Standar Keselamatan Penerbangan yang Ketat
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menegaskan bahwa tidak ada larangan mutlak bagi maskapai untuk menggunakan pesawat buatan Boeing maupun Airbus, asalkan pesawat tersebut memenuhi standar keselamatan dan laik terbang. Gatot mengatakan, “Tidak ada larangan sebenarnya untuk operasi pesawat tertentu, selama lolos uji keselamatan dan laik terbang yang setiap maskapai bisa memanfaatkannya untuk keperluan operasi mereka.”
Menurut Gatot, Boeing dan Airbus masih menjadi dua pabrikan raksasa yang mendominasi industri penerbangan nasional. Meskipun sempat ada larangan, saat ini Boeing 737 Max sudah kembali mendapat izin terbang selama memenuhi kelaikan penerbangan yang ketat.
Proses Pengujian dan Sertifikasi
Setiap pesawat yang hendak dioperasikan wajib melewati serangkaian pengujian dan inspeksi ketat dari otoritas penerbangan. Baik Boeing maupun Airbus secara rutin melakukan evaluasi keamanan dan peningkatan teknologi demi memastikan pesawat mereka aman digunakan.
“Kami yakin setiap ada insiden, penangguhan operasi akan dilakukan oleh pabrikan seperti Boeing dan Airbus. Namun sejauh pengujian dan kelaikan tidak memiliki kendala, tidak ada masalah untuk terbang,” jelas Gatot.
Pemerintah dan pihak terkait di Indonesia terus memantau setiap perkembangan terbaru di bidang penerbangan untuk memastikan keselamatan penumpang dan kelancaran operasi pesawat.
Implikasi bagi Industri Penerbangan Nasional
Pengoperasian kembali Boeing Max 737-8 membawa angin segar bagi maskapai nasional yang ingin memperluas armadanya dengan pesawat modern dan efisien. Selain meningkatkan kapasitas, pesawat jenis ini juga dikenal hemat bahan bakar dan memiliki teknologi navigasi terbaru yang menunjang keamanan.
Dengan armada yang lebih bervariasi dan modern, diharapkan pelayanan penerbangan di Indonesia dapat meningkat baik dari sisi frekuensi penerbangan maupun kenyamanan penumpang.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara resmi memberikan izin kepada maskapai untuk mengoperasikan Boeing Max 737-8 setelah melalui proses evaluasi keselamatan yang ketat. Pengamat penerbangan pun menyatakan bahwa selama pesawat memenuhi kelaikan terbang, tidak ada larangan bagi maskapai untuk menggunakan pesawat tersebut.
Langkah ini memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga standar keselamatan penerbangan dan mendukung perkembangan industri penerbangan nasional. Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor transportasi udara di tanah air bisa terus tumbuh dengan menjunjung tinggi keamanan dan kenyamanan penumpang.