JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatatkan tonggak penting dalam pengembangan pasar keuangan nasional dengan memberikan izin usaha kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) untuk menyelenggarakan pasar derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Keputusan ini merupakan langkah strategis yang menunjang pembentukan infrastruktur pasar keuangan yang lebih modern dan berstandar internasional di Indonesia.
Bank Indonesia dan Penetapan Izin Usaha
Pemberian izin usaha kepada kedua lembaga ini dituangkan melalui surat resmi Bank Indonesia. ICDX menerima izin sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/81/DPPK/Srt/B tanggal 26 Januari 2026, sementara ICH mendapatkan izin sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA melalui Surat Nomor 28/80/DPPK/Srt/B pada tanggal yang sama. Dengan demikian, keduanya resmi menjadi entitas pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BI untuk beroperasi di segmen derivatif pasar uang dan valuta asing.
Pemberian izin ini menjadi realisasi dari upaya Bank Indonesia untuk memperluas kedalaman pasar keuangan dan meningkatkan fungsionalitas pasar derivatif di Indonesia. Regulasi yang berlaku mendukung transformasi ekosistem pasar keuangan ke arah yang lebih efisien, transparan, dan kompetitif, sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peraturan internal BI terkait derivatif PUVA.
Peran dan Mandat ICDX dalam Pasar PUVA
Direktur ICDX, Nursalam, menyatakan bahwa izin usaha ini menjadi titik awal yang penting bagi kontribusi ICDX dalam pengembangan pasar uang dan valuta asing yang modern, maju, dan berstandar internasional. Menurutnya, pengoperasian bursa derivatif PUVA oleh ICDX akan berperan strategis dalam mendukung sistem pasar keuangan yang semakin terintegrasi dengan praktik global.
Nursalam juga menegaskan komitmen penuh institusinya untuk mendukung visi Bank Indonesia dalam pengembangan derivatif PUVA sesuai dengan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030. Hal ini mencakup upaya menciptakan tata kelola pasar yang sehat, penguatan kompetensi operasional, dan pengembangan produk derivatif yang inovatif serta relevan bagi pelaku pasar.
Menurut penjelasan yang disampaikan, ICDX akan fokus pada peningkatan integritas pasar, penguatan perlindungan investor, dan pemanfaatan teknologi yang mendukung efisiensi pelaksanaan transaksi derivatif. Peran ini juga mencakup kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk bank, perusahaan pialang, serta regulator untuk memastikan pelaksanaan perdagangan derivatif berjalan lancar dan berdaya saing.
Fungsi ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan
Sementara itu, Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Yugieandy Tirta Saputra, menyatakan bahwa izin usaha dari Bank Indonesia merupakan mandat besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Menurut Yugieandy, ICH berkomitmen untuk menjadi infrastruktur kliring yang andal, menjamin keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam penyelesaian transaksi derivatif PUVA di pasar.
Sebagai lembaga kliring dan penjaminan, ICH akan melakukan mitigasi risiko melalui sistem manajemen risiko yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika pasar. Hal ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas pasar serta membangun kepercayaan pelaku pasar dalam bertransaksi instrumen derivatif yang relatif kompleks.
Persiapan Menuju Standar Global
Bank Indonesia mendorong agar tata kelola industri derivatif PUVA disiapkan menuju standar global. Penyelenggara bursa dan lembaga kliring diwajibkan memiliki kapabilitas tinggi, termasuk ketahanan siber, efisiensi operasional, serta transparansi yang kuat. Standar ini diharapkan mampu menarik minat pelaku pasar domestik dan internasional untuk aktif terlibat dalam pasar derivatif Indonesia.
Dalam konteks ini, BI juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan peraturan yang mendukung pengembangan derivatif PUVA, termasuk aspek tata kelola, perlindungan konsumen, hingga penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Kebijakan tersebut selaras dengan visi BI untuk meningkatkan kedalaman pasar uang dan valuta asing serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Dampak dan Prospek Pasar Derivatif di Indonesia
Dengan beroperasinya ICDX dan ICH sebagai entitas yang resmi berizin, pasar derivatif PUVA di Indonesia diperkirakan akan memasuki fase baru pertumbuhan. Keberadaan bursa derivatif yang dikelola secara profesional menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar untuk memanfaatkan instrumen derivatif dalam pengelolaan risiko dan strategi investasi.
Instrumen derivatif, seperti kontrak berjangka yang berbasis pasar uang dan valuta asing, memiliki peran penting dalam manajemen risiko pasar, termasuk lindung nilai terhadap fluktuasi nilai tukar dan suku bunga. Dengan adanya struktur yang lebih kuat dan pengawasan yang jelas, pelaku pasar diharapkan memiliki kepercayaan yang lebih tinggi untuk berpartisipasi dalam perdagangan derivatif.
Ke depan, keputusan Bank Indonesia ini juga dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat Indonesia sebagai pusat keuangan yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Dengan peningkatan kualitas infrastruktur pasar dan tata kelola yang sesuai standar internasional, derajat inklusi pasar keuangan nasional diharapkan akan turut meningkat.
Secara keseluruhan, pemberian izin usaha ini menjadi momentum strategis pengembangan derivatif pasar uang dan valuta asing di Indonesia, dengan potensi memperluas akses bagi pelaku pasar dan mendukung stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.