KSP: Ekspor Mineral yang Tertunda Kini Kembali Normal

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:42:02 WIB
KSP Pastikan Ekspor Mineral Terkendala LTJ Kembali Berjalan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan proses ekspor komoditas mineral yang sempat tertunda akibat indikasi kandungan logam tanah jarang (LTJ) kini kembali berjalan sembari menunggu penyusunan dasar hukum mengenai kandungan LTJ.

Dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Dudung menjelaskan Kantor Staf Presiden (KSP) memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk menyiapkan regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor sekaligus membahas hambatan yang timbul akibat belum adanya aturan tersebut.

"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil pararel Pemen-nya direvisi," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan.

Dudung mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung, terkait ekspor mineral yang sempat tertunda atau tidak dapat keluar dari pelabuhan akibat pengujian kandungan LTJ.

Keraguan sempat muncul setelah Pemerintah Indonesia melarang 18 jenis LTJ beserta senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

"Tetapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian, itu yang penting menurut saya," tuturnya.

Ia menjelaskan koordinasi KSP bersama berbagai pihak pada Jumat (31/7) telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda akibat indikasi mengandung mineral ikutan.

"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel," jelas Dudung.

Ia juga memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama kandungannya masih tergolong naturally occurring radioactive material (NORM) serta memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, dan pengawasan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan eksportir mineral melaporkan proses ekspor beberapa komoditas tertahan setelah ditemukan kandungan mineral LTJ.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebutkan hingga 20 Juli 2026 terdapat sedikitnya 120 kapal pengangkut komoditas yang belum dapat meninggalkan pelabuhan akibat pengujian kandungan LTJ.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, KSP menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin (27/7/2026) bersama kementerian dan lembaga terkait.

Terkini