JAKARTA - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR serta Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, Senin (3/8/2026).
Draf tersebut diserahkan saat menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Pimpinan Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari, beserta jajaran Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan, draf usulan tersebut dirumuskan oleh koalisi yang beranggotakan 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional.
“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draft usulan RUU Ketenagakerjaan selama 1 minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Andi Gani berharap ruang komunikasi antara DPR dan serikat pekerja dapat terus terjalin hingga batas tenggat waktu pembahasan dan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 31 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu 2 bulan efektif dari hari, sangat singkat. Ada reses, ada libur, dan kami salut juga kepada DPR, di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan,” kata Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, DPR akan terus membuka pintu bagi seluruh elemen serikat pekerja untuk menyalurkan masukan selama tahapan penyusunan RUU Ketenagakerjaan bergulir.
Ia pun menjamin DPR RI tetap berupaya menampung aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, kendati belum seluruh pihak sempat bertemu secara langsung dengan Panja RUU Ketenagakerjaan.
“Walaupun misalkan nanti masih ada yang belum ketemu dengan semua tim panja penyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, itu kami akan terus menerima, kami akan terus meng-accept dan mengakomodir masukan-masukan dalam rangka penyusunan draft naskah akademik untuk apa, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” ungkap Cucun.
Hingga saat ini, lanjut Cucun, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih terus bergulir di tengah masa reses DPR RI. Selepas itu, pembahasan bakal berlanjut pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) sebelum dikembalikan ke Komisi IX dan dibawa ke rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ia juga membeberkan bahwa satu berkas draf usulan dari koalisi buruh telah resmi diterima oleh Panja RUU Ketenagakerjaan.
“Tadi satu bundel sudah diserahkan kepada pimpinan Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI Putih Sari,” ucapnya.
Cucun berharap RUU Ketenagakerjaan sanggup menghadirkan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim dunia usaha.
“Yang penting apa yang diharapkan, semua harapan para pekerja di seluruh Indonesia ini betul-betul mendapatkan kehadiran negara. Yaitu bagaimana memberikan perlindungan, memberikan kepastian juga untuk kesejahteraannya. Dan untuk para pengusaha juga, ini sangat diperlukan untuk iklim investasi adalah yang namanya kepastian hukum,” tutur.
Menurut Cucun, keselarasan kepentingan antara pekerja dan pengusaha amat dibutuhkan supaya iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh makin positif.
“Jadi kalau sudah sama-sama balance, mana kepentingan daripada pekerja, kemudian juga proteksi para pekerja, perlindungan, dan kepastian hukum untuk para pengusaha, ini yang diharapkan sehingga iklim investasi di kami akan tumbuh kembang secara besar,” pungkas Cucun.