KSP Pastikan Ekspor Mineral Turunan Mengandung LTJ Diizinkan

Senin, 03 Agustus 2026 | 19:00:01 WIB
KSP: Ekspor Turunan Mineral Mengandung LTJ Tetap Diizinkan [FOTO: NET].

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) sekadar berlaku bagi LTJ dalam bentuk produk utama, sementara komoditas mineral yang memuat unsur LTJ sebagai mineral ikutan tetap diizinkan untuk diekspor sejauh memenuhi ambang batas kandungan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi ambang batas kandungan LTJ yang diperbolehkan pada komoditas mineral lewat rapat koordinasi di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh. Tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti 0,0 sekian. Nah, hari ini sedang dibicarakan dari Kementerian Perekonomian," kata Dudung saat memberikan keterangan pers terkait progres penanganan tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, kepastian mengenai porsi kandungan LTJ dalam komoditas ekspor bakal diputuskan berlandaskan hasil pemeriksaan oleh PT Sucofindo selaku lembaga surveyor resmi bentukan pemerintah.

Dia menerangkan, pihak eksportir tidak perlu menjalankan pembuktian mandiri lantaran tahapan verifikasi kandungan LTJ ditangani via mekanisme survei serta pengujian laboratorium oleh Sucofindo.

"Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek. Kalau misalnya kandungannya 0,00 sekian itu hasil kesepakatan, sudah boleh," ujarnya.

Dudung memastikan proses penerbitan dokumen surveyor kini telah bergulir kembali sehingga aktivitas ekspor yang sempat tertunda sudah dapat direalisasikan.

"Ya, dari Sucofindo-nya. Jadi surveyor barusan ada surat persetujuan dari Sucofindo untuk boleh ekspor," katanya.

Ia mengakui sebelumnya sempat mencuat keragu-raguan dari berbagai pihak, termasuk Sucofindo maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menerapkan regulasi terkait ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ. Meski demikian, menurutnya, kendala tersebut telah dituntaskan lewat koordinasi lintas instansi.

"Kemarin kan keragu-raguan dari Sucofindo-nya, kemudian dari Bea Cukai dan sebagainya. Jadi sekarang sudah bisa dikomunikasikan," ujarnya.

Dudung membeberkan bahwa ketidakpastian implementasi aturan tersebut sempat memicu lebih dari 100 kapal pengangkut komoditas mineral mengapung tertahan di pelabuhan.

"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," katanya.

Dia menambahkan, komoditas yang paling banyak terkena imbas penundaan ekspor tersebut yakni alumina.

"Yang paling banyak alumina," ujar Dudung.

Pemerintah saat ini tengah mengakselerasi penyempurnaan regulasi terkait tata kelola Logam Tanah Jarang, mencakup penentuan batas kandungan LTJ dalam komoditas mineral, metode pengujian laboratorium, hingga skema verifikasi. 

Langkah ini ditempuh guna menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran ekspor komoditas strategis tanpa mengesampingkan pengawasan terhadap mineral kritis.

Terkini