Pasca-Putusan MK, Anggota DPR Usul Penerima MBG Dipangkas Jadi 26 Juta

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:45:01 WIB
Putusan MK Pisahkan Anggaran, DPR Usul Penerima MBG Dipangkas [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyarankan pemerintah memotong kuota penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari angka 82 juta orang menjadi kisaran 26 juta, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan anggaran program tersebut mesti dipisahkan dari alokasi dana pendidikan.

Menurut Charles, sasaran penerima manfaat MBG sewajarnya dipusatkan untuk kalangan yang teramat membutuhkan tambahan asupan gizi, yakni ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting.

"Bagaimana melakukan desain ulangnya? Misalnya, refocusing penerima manfaat jumlahnya, ya. Mungkin tidak lagi 82 juta seperti yang dirancang atau direncanakan di tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja," ujar Charles di Gedung DPR RI, Senin (3/8/2026).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengutarakan, usulan itu didasari temuan riset yang mengindikasikan target penerima gizi tambahan berada di angka jauh lebih rendah dibanding target awal program.

"Nah, kalau saya ngobrol dengan teman-teman peneliti yang sudah mengkaji hal ini, data BPS menunjukkan bahwa hanya 26 juta orang, baik itu ibu hamil, ibu menyusui, termasuk anak-anak, yang membutuhkan asupan gizi tambahan ya untuk mencegah stunting dan sebagainya. Sehingga, ya sudah, dilakukan saja refocusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta," ungkap Dia.

Charles menakar, pemangkasan jumlah penerima manfaat turut menekan kebutuhan anggaran MBG secara substansial, sehingga tidak lagi menyedot porsi pos anggaran di sektor tertentu.

"Dengan sendirinya anggarannya pun pasti akan berkurang jauh, ya. Tidak lagi sampai Rp 200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp 60-an triliun saja, sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan," kata Charles.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penyesuaian kuota penerima manfaat secara otomatis memengaruhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Lantaran itu, pemerintah diseru menyiapkan skema kompensasi sekiranya jumlah SPPG terpaksa dikurangi menyusul terbitnya putusan MK dan pemangkasan penerima manfaat.

"Kalau jumlah penerima manfaatnya diturunkan, sudah pasti otomatis SPPG-nya juga pasti harus berkurang. Tinggal nanti ke depan harus seperti apa, apakah pemerintah memberikan kompensasi bagi SPPG-SPPG yang sudah berdiri saat ini atau seperti apa, kami belum tahu," kata Charles.

"Kami harapkan tentu ada semacam kompensasi ya, karena ini kan juga ada partisipasi dari masyarakat yang tidak boleh dirugikan," ujar dia.

Putusan MK soal anggaran MBG

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar pendanaan Program MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan di dalam APBN.

MK menegaskan MBG tidak lagi dapat dikategorikan ke dalam batasan operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga pendanaannya wajib bersumber dari pos anggaran lain.

Pemerintah menegaskan bakal tunduk pada amar putusan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan anggaran MBG akan dieksekusi paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan instansinya siap mematuhi apa pun keputusan pemerintah mengenai skema pembiayaan Program MBG sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan MK.

Terkini