Cathay Pacific Naikkan Fuel Surcharge Tiket Per 1 Agustus 2026

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:38:01 WIB
Cathay Pacific Kerek Biaya Tambahan Bahan Bakar Per 1 Agustus 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA — Cathay Pacific, maskapai asal Hong Kong, resmi menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagai langkah merespons kenaikan harga bahan bakar pada 24 Juli 2026.

Melansir dari laman resmi Cathay Pacific, kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 untuk seluruh penerbangan yang dioperasikan oleh Cathay maupun skema joint operating dan codeshare.

Menyusul periode penurunan harga bahan bakar jet sejak puncaknya pada April 2026, harga bahan bakar jet belakangan ini kembali mengalami kenaikan dipicu oleh meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah.

“Ini merupakan kenaikan pertama pada biaya tambahan bahan bakar penumpang sejak April,” tulis Cathay dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).

Adapun, Cathay memaparkan bahwa hal ini juga sejalan dengan beberapa kali penurunan biaya tambahan bahan bakar sejak Mei seiring melandainya harga bahan bakar jet, yang membuktikan keefektifan mekanisme ini dalam mencerminkan pergerakan harga bahan bakar jet baik saat melorot maupun melonjak.

Kendati demikian, maskapai akan terus meninjau dan merevisi biaya tambahan bahan bakar setiap dua minggu sekali.

Biaya tambahan bahan bakar sudah mencakup seluruh tiket Cathay Pacific. Biaya tambahan ini dibebankan per segmen penerbangan, tanpa memandang jenis tarif yang dipilih. Biaya tersebut telah terhitung dalam tarif yang tercantum di seluruh saluran penjualan langsung Cathay Pacific.

Sementara besaran fuel surcharge yang berlaku bervariasi, merujuk pada lokasi titik keberangkatan penerbangan.

Sebagai contoh, biaya dari Hong Kong ke Cina yang sebelumnya sebesar HK$165, per 1 Agustus ini disesuaikan menjadi HK$198. Sementara untuk rute penerbangan dari Hong Kong dan Subbenua Asia Selatan naik dari HK$448 menjadi HK$633.

Adapun untuk penerbangan antara Hong Kong dan Pasifik Barat Daya, Amerika Utara, Eropa, Timur Tengah, serta Afrika menjadi US$174,60 dari sebelumnya US$123,70.

Mengingat, harga avtur mulai merangkak naik sejak April dan turut memengaruhi tarif penerbangan, termasuk di Indonesia.

Di Tanah Air, fuel surcharge telah disesuaikan sejak April untuk penerbangan domestik, ketika harga avtur yang disalurkan Pertamina melambung lebih dari 70%. Sementara untuk penerbangan internasional diserahkan pada kebijakan masing-masing maskapai.

Hingga saat ini, penyesuaian fuel surcharge di Indonesia masih berjalan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Terkini