Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus 2026: Stagnan, Cek Rinciannya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:31:01 WIB
Harga Emas Antam 2 Agustus 2026 Tak Bergerak, Ini Daftar Lengkapnya [FOTO: NET].

JAKARTA - Banderol harga emas Antam hari ini, Minggu (2/8/2026), terpantau stagnan alias tidak mencatatkan pergeseran dibandingkan sesi perdagangan Sabtu (1/8/2026) kemarin.

Mengutip rilis pada situs resmi Logam Mulia, patokan harga emas Antam per gram masih bertahan pada posisi Rp 2.603.000.

Di lain sisi, nilai penjualan kembali atau patokan harga buyback emas Antam juga tak bergeming di level Rp 2.368.000 per gram.

Perlu dipahami, produk emas Antam dipasarkan dalam berbagai bobot gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg).

Beragam pilihan emas batangan Antam tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyelaraskan opsi investasi sesuai kebutuhan maupun daya finansial masing-masing.

Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian patokan harga emas Antam logam mulia hari ini, Minggu (2/8/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.351.500

Emas Antam 1 gram: Rp 2.603.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.146.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.694.000

Emas Antam 5 gram: Rp 12.790.000

Emas Antam 10 gram: Rp 25.525.000

Emas Antam 25 gram: Rp 63.687.000

Emas Antam 50 gram: Rp 127.295.000

Emas Antam 100 gram: Rp 254.512.000

Emas Antam 250 gram: Rp 636.015.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.271.820.000

Emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.543.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, alur transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenai potongan pajak.

Bagi transaksi pembelian emas, diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seluruh transaksi pembelian emas bakal disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai pijakan pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk aksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan akumulasi nilai transaksi melampaui Rp 10 juta, berlaku besaran tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Potongan pajak buyback emas akan langsung dikurangi dari total nilai nominal transaksi yang diproses.

Demikian perincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Minggu (2/8/2026). Perlu diingat kembali, pergerakan harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia lazimnya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB mengikuti pergerakan dinamika harga emas global serta nilai tukar rupiah.

Terkini