JAKARTA – Patokan harga buyback emas Antam kembali merangkak di atas level awal 2026 pada sesi perdagangan hari ini, Kamis (30/7/2026).
Mengacu data resmi Logam Mulia Kamis (30/7/2026), harga buyback emas Antam melonjak Rp35.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya. Pada pembaruan terkini, nilainya dipatok Rp2.381.000 per gram.
Penguatan tersebut menjadikan harga buyback emas Antam kembali melampaui posisi awal 2026 yang kala itu dipatok di kisaran Rp2.360.000.
Meski demikian, nilai buyback terkini masih berada cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yakni Rp2.989.000 yang sempat dicapai pada akhir Januari 2026.
Seperti diketahui, harga buyback emas Antam menjadi acuan transaksi pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) untuk ukuran 1 gram. Laju pergerakannya berjalan searah dengan pergerakan harga logam mulia di pasar global.
Berdasarkan data Investing, harga emas spot berada pada level US$4.036 per ons pada Kamis (30/7/2026) usai bank sentral Amerika Serikat, The Fed, mengumumkan arah kebijakan teranyarnya pada dini hari atau Rabu (29/7/2026) waktu setempat.
Bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed), memutuskan guna mempertahankan suku bunga acuan (Fed Funds Rate) pada rentang 3,5%—3,75% dalam Rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) yang rampung pada Rabu (29/7/2026) waktu setempat atau Kamis (30/7/2026) WIB.
Pada saat bersamaan, bank sentral kembali menegaskan komitmennya dalam menekan laju inflasi menuju target 2%.
Keputusan tersebut disahkan lewat pemungutan suara dengan hasil akhir 9 berbanding 3. Selain memilih mempertahankan tingkat suku bunga, The Fed turut memastikan bakal tetap menyediakan cadangan likuiditas yang memadai demi menjaga stabilitas sektor perbankan.
Ketua The Fed, Kevin Warsh, menyampaikan bahwa fundamental ekonomi AS masih berada dalam kondisi yang relatif kokoh.
Aktivitas ekonomi dinilai tetap tumbuh dalam laju yang solid, kondisi pasar tenaga kerja memperlihatkan performa sehat seiring ekspansi angkatan kerja, sementara tingkat pengangguran masih bertahan pada level yang rendah.
Kendati demikian, tekanan inflasi dinilai belum sepenuhnya mereda dan masih bertengger di atas target jangka panjang bank sentral sebesar 2%.
Sebagai informasi, buyback emas merupakan transaksi penjualan kembali emas, baik berupa logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan. Nominal harga buyback umumnya lebih rendah apabila dibandingkan dengan harga jual emas pada hari yang sama.
Walau begitu, transaksi buyback tetap mampu mendatangkan imbal hasil menguntungkan apabila terdapat selisih kenaikan harga yang terbilang lebar antara harga beli awal dan harga buyback saat ini.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan besaran transaksi di atas Rp10 juta bakal dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi wajib pajak tanpa NPWP. PPh tersebut akan dipotong secara langsung dari akumulasi nilai transaksi buyback.