JAKARTA - Dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan, sebagai langkah konkret untuk memastikan semua dapur MBG memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang.
Pernyataan ini menegaskan bahwa BGN memberikan tenggat waktu yang jelas, agar seluruh dapur MBG segera mematuhi prosedur sertifikasi resmi.
SLHS menjadi indikator bahwa dapur mampu mengelola makanan secara higienis dan aman. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang, sehingga kegiatan dapur tetap berizin dan legal. Selain itu, kepemilikan SLHS juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas makanan yang disalurkan melalui MBG.
Data Kepatuhan SPPG Masih Rendah
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga, dari sekitar 14 ribu SPPG yang beroperasi di Indonesia, baru 4.000 unit yang mendaftar SLHS, dan hanya 1.287 unit yang telah memperoleh sertifikat.
Artinya, masih ada sekitar 10 ribu SPPG yang belum mendaftarkan diri, sehingga rawan tidak memenuhi standar kebersihan yang berlaku.
Menurut Nanik, dapur yang belum mendaftar dalam 30 hari akan ditutup sementara. “Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas BGN dalam memastikan kualitas dapur MBG, sekaligus menjadi peringatan bagi Mitra/Yayasan yang menunda proses sertifikasi.
Instruksi untuk Kepala SPPG
Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, menambahkan bahwa seluruh Kepala SPPG telah diminta mengarahkan Mitra/Yayasan untuk segera mendaftarkan SLHS.
“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk segera mengurus ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” ujarnya.
Pendekatan ini dilakukan agar seluruh dapur MBG memiliki kepatuhan yang seragam, sehingga standar kebersihan dan keamanan pangan bisa terjaga.
Sertifikasi SLHS bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan bukti konkret bahwa dapur mampu menyediakan makanan yang aman dan higienis bagi masyarakat.
Regulasi dan Landasan Hukum SLHS
Penerapan SLHS diatur dalam Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang standar higiene sanitasi jasa boga. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan teknis, termasuk biaya retribusi dan tata cara pemeriksaan.
Dengan dasar hukum ini, semua pihak memiliki pedoman jelas untuk mengikuti prosedur sertifikasi. Regulasi tersebut juga memberikan landasan bagi BGN untuk menutup dapur yang tidak patuh, serta memastikan bahwa seluruh operasional MBG berjalan sesuai standar kebersihan nasional.
Manfaat SLHS untuk Keamanan Pangan dan Ekonomi
Kepemilikan SLHS tidak hanya penting dari sisi kesehatan, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan ekonomi Mitra/Yayasan yang tergabung dalam program MBG.
Dapur yang tersertifikasi dapat beroperasi secara legal, sementara dapur yang belum bersertifikat diarahkan untuk menyesuaikan diri agar memenuhi standar.
Sertifikasi ini mendorong profesionalisme penyedia jasa boga. Mitra/Yayasan yang patuh terhadap standar higiene dan sanitasi tidak hanya memastikan kualitas makanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap program MBG.
Dalam jangka panjang, SLHS membantu menciptakan rantai pasok makanan bergizi yang lebih andal dan terjamin kebersihannya.
Penegasan BGN untuk Kepatuhan SPPG
Kebijakan wajib SLHS menjadi bukti komitmen BGN dalam menjaga kualitas Program MBG secara menyeluruh. Dapur yang memiliki sertifikat dipastikan mampu menyajikan makanan aman bagi masyarakat. Sementara dapur yang belum memenuhi standar diarahkan untuk segera mematuhi prosedur sertifikasi.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap standar kebersihan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab profesional dan sosial.
BGN menekankan bahwa kualitas layanan MBG akan selalu sejalan dengan kepatuhan terhadap SLHS, sehingga tujuan program menyediakan makanan bergizi yang aman dapat tercapai.
SLHS sebagai Standar Mutlak
Kewajiban memiliki SLHS bagi seluruh SPPG menjadi langkah strategis BGN untuk menjamin kualitas dan keamanan Program MBG. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti legalitas, indikator profesionalisme, dan jaminan kebersihan makanan yang disajikan.
Dengan pengawasan aktif, pendampingan bagi dapur yang belum tersertifikasi, serta kepatuhan penuh pada regulasi, Program MBG dapat berjalan efektif, aman, dan terpercaya.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Mitra/Yayasan sebagai penyedia jasa boga profesional yang mampu memenuhi standar nasional, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mendukung keberhasilan program pemerintah di seluruh Indonesia.