Kemenag Terapkan Pesantren Ramah Anak Untuk Lindungi Santri

Rabu, 12 November 2025 | 10:40:39 WIB
Kemenag Terapkan Pesantren Ramah Anak Untuk Lindungi Santri

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Pesantren Ramah Anak di berbagai daerah di Indonesia. 

Program ini bertujuan menjadikan lembaga pendidikan keagamaan sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Inisiatif ini juga menegaskan bahwa anak-anak bukan hanya peserta belajar agama, tetapi juga penghuni ruang pendidikan yang harus dilindungi dan didukung tumbuh kembangnya.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al-Asyhar, mengatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, agar pesantren dan madrasah menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak-anak.

“Pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang tumbuh bagi anak-anak bangsa. Karena itu, penting memastikan lingkungan belajar mereka aman, sehat, dan menyenangkan,” ujar Thobib.

Kekerasan di Lingkungan Pesantren: Fakta yang Dihadapi

Meskipun pesantren dianggap sebagai lembaga pendidikan yang kondusif, data Satgas Pesantren Ramah Anak menunjukkan bahwa kekerasan masih terjadi. 

Hingga Oktober 2025, tercatat 25 kasus kekerasan di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang telah ditangani, meliputi pelecehan seksual, perundungan, hingga kekerasan fisik.

“Membangun pesantren ramah anak bukan hanya soal mencegah kekerasan, tetapi menumbuhkan budaya asuh yang penuh kasih dan menghargai martabat anak,” tegas Thobib.

Kondisi tersebut mendorong Kemenag untuk menyiapkan program yang komprehensif, yang tidak hanya menekankan pencegahan kekerasan, tetapi juga penguatan budaya positif dalam pendidikan.

Regulasi dan Peta Jalan Perlindungan Anak

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah menerbitkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan. Beberapa peraturan yang menjadi dasar program ini antara lain:

PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Selain itu, tahun 2025, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 yang berisi Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, panduan nasional hingga 2029. Peta jalan ini memiliki tiga fase: penguatan dasar (2025–2026), akselerasi (2027–2028), dan kemandirian (2029).

“Melalui skema berjenjang ini, Kemenag menargetkan seluruh pesantren di Indonesia dapat mengintegrasikan prinsip ramah anak dalam sistem kelembagaannya,” jelas Thobib.

Selain itu, 512 pesantren ditetapkan sebagai proyek percontohan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025, dan kebijakan pengasuhan tanpa kekerasan ditegaskan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi Layanan Aduan

Program Pesantren Ramah Anak digerakkan melalui kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemenkumham, dan Kemenkes. Kolaborasi ini meliputi:

Pencegahan kekerasan di pesantren

Peningkatan layanan kesehatan

Pembangunan fasilitas ramah anak

Selain itu, Kemenag menghadirkan Telepontren, kanal pengaduan berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh tim pusat maupun daerah, sehingga respons terhadap kasus kekerasan bisa cepat dan tepat.

“Kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan teknologi ini memastikan setiap laporan kekerasan di pesantren dapat direspons cepat, tepat, dan berpihak kepada korban,” ungkap Thobib.

Inovasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam memudahkan anak dan masyarakat melaporkan kasus kekerasan tanpa takut, serta memastikan penanganan profesional dari pemerintah.

Praktik Baik di Berbagai Pesantren

Sejumlah pesantren telah menerapkan prinsip ramah anak sebagai model praktik baik:

Pesantren An-Nuqoyah Sumenep: Membentuk Unit Perlindungan Anak dan menyusun Kode Etik Santri

Pesantren Nurul Islam Jember: Mengintegrasikan pendidikan gender dan kesehatan reproduksi dalam kurikulum

Pesantren Al-Muayyad Surakarta: Menyediakan hotline dan posko konsultasi bagi santri

Pesantren Cipasung Tasikmalaya: Menerapkan sistem pelaporan rahasia berbasis kelompok santri

“Pesantren-pesantren ini membuktikan bahwa nilai Islam sejalan dengan semangat perlindungan anak. Pendidikan yang menanamkan kasih sayang dan adab akan melahirkan santri yang berkarakter kuat dan berempati,” jelas Thobib.

Praktik baik ini menunjukkan bahwa program Pesantren Ramah Anak bukan sekadar regulasi, tetapi bisa diterapkan dalam kegiatan sehari-hari di pesantren, menghasilkan lingkungan yang positif bagi anak.

Dampak dan Harapan Program

Melalui program ini, Kemenag berharap:

Lingkungan belajar yang aman: Anak-anak dapat belajar tanpa takut terhadap kekerasan fisik atau psikologis.

Budaya asuh positif: Santri dan pengasuh membangun interaksi yang penuh kasih dan menghargai martabat anak.

Kesadaran masyarakat meningkat: Pesantren menjadi contoh perlindungan anak yang dapat ditiru di seluruh Indonesia.

Program ini juga diharapkan menjadi fondasi pendidikan keagamaan yang berkualitas, di mana perlindungan anak menjadi bagian tak terpisahkan dari proses belajar mengajar.

“Membangun pesantren ramah anak adalah langkah nyata untuk menciptakan generasi masa depan yang berkarakter, berempati, dan aman dari kekerasan,” tegas Thobib.

Peluncuran program Pesantren Ramah Anak menunjukkan komitmen Kemenag untuk menjadikan pesantren sebagai ruang belajar yang aman, nyaman, dan menghargai martabat anak. 

Dengan regulasi yang jelas, kolaborasi lintas sektor, inovasi layanan pengaduan, dan praktik baik di pesantren, anak-anak di seluruh Indonesia dapat belajar di lingkungan yang sehat dan penuh kasih. 

Program ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk membangun budaya pendidikan keagamaan yang ramah, adil, dan berorientasi pada perlindungan anak.

Terkini